I. Tujuan SOP
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan terukur dalam pelaksanaan tugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kalianda. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik di bidang transportasi, serta untuk memastikan bahwa setiap proses kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar keselamatan yang ditetapkan.
II. Ruang Lingkup SOP
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan transportasi di Kabupaten Kalianda, meliputi pengawasan, pemeliharaan, serta pelayanan transportasi darat, laut, dan udara. Ini juga mencakup prosedur terkait keselamatan lalu lintas, pelayanan angkutan umum, pengelolaan terminal dan pelabuhan, serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang transportasi.
III. Prosedur Pelayanan Angkutan Umum
- Pendaftaran dan Verifikasi Kendaraan Angkutan Umum
- Setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Kalianda wajib melakukan pendaftaran di Dinas Perhubungan.
- Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan, surat izin operasional, serta verifikasi fisik kendaraan.
- Setelah verifikasi, kendaraan akan diberikan tanda atau stiker yang menunjukkan kelayakan operasional.
- Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan
- Tim pengawasan Dishub akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan angkutan umum untuk memastikan kelayakan kendaraan, termasuk pemeriksaan teknis dan dokumen legalitas.
- Pemeriksaan dilakukan secara rutin di terminal, halte, dan titik-titik strategis lainnya.
- Pengemudi angkutan umum diwajibkan untuk menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan mengikuti tes keterampilan mengemudi secara periodik.
- Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui layanan telepon, email, atau aplikasi resmi Dinas Perhubungan.
- Pengaduan akan diterima oleh petugas layanan dan diproses dalam waktu 1-3 hari kerja.
- Hasil dari penyelidikan pengaduan akan disampaikan kepada masyarakat, dan jika diperlukan, tindakan administratif atau hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IV. Pengelolaan Infrastruktur Transportasi
- Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas
- Rambu lalu lintas yang rusak atau hilang harus segera dilaporkan oleh petugas pengawasan lapangan.
- Tim pemeliharaan akan melakukan perbaikan atau penggantian rambu dalam waktu maksimal 24 jam setelah laporan diterima.
- Pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas untuk memastikan semua rambu lalu lintas berfungsi dengan baik.
- Pemeliharaan Terminal dan Pelabuhan
- Pemeliharaan terminal dan pelabuhan dilakukan setiap bulan untuk memastikan fasilitas selalu dalam kondisi aman dan nyaman bagi pengguna jasa transportasi.
- Pemeriksaan fasilitas dilakukan secara berkala, termasuk pengecekan area parkir, toilet, ruang tunggu, dan fasilitas keselamatan.
V. Pengawasan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum
- Penerapan Sistem Lalu Lintas yang Tertib
- Dishub Kalianda bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan aturan lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Kalianda.
- Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan sistem tilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pelaksanaan Operasi Keamanan Lalu Lintas
- Operasi keamanan lalu lintas dilaksanakan secara berkala, dengan fokus pada wilayah rawan kecelakaan dan kemacetan.
- Kegiatan ini termasuk penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar keselamatan atau operasional.
VI. Evaluasi dan Perbaikan
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kalianda akan dievaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kekurangan dan area yang memerlukan perbaikan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan atau perbaikan prosedur yang lebih efektif di masa mendatang.
VII. Penutup
SOP ini menjadi acuan bagi seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kalianda dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Dengan menerapkan SOP ini, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan di Kabupaten Kalianda.